Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hakim Tidak Ringankan Hukuman Ayah dan Anak yang Lakukan Penganiayaan

  • Oleh Naco
  • 15 Juni 2020 - 13:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Muslim Setiawan tidak meringankan hukuman terhadap Junaidi dan anaknya Putra.

Hakim lebih sependapat dengan jaksa. Terdakwa yang menganiaya Yuli Pratama dituntut pidana selama 1,5 tahun penjara oleh jaksa Arie Kesumawati sidang lalu oleh majelis hakim divonis demikian.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP," ucap hakim, Senin, 15 Juni 2020 dalam amar putusannya.

Terdakwa dianggap bersalah atas perbuatan yang dilakukannya pada Senin, 17 Pebruari 2020 sekitar pukul 17.20 WIB di lokasi bangunan walet Jalan Simpang Empat Tumbang Sanak-Gatel Desa Tumbang Koling.

Penganiayaan itu berawal saat Junaidi duduk di depan rumah Mujiono melihat Putra memukul Yuli Pratama kemudian Yuli minta tolong dengan Junaidi.

Bukannya ditolong korban malah dianiaya keduanya bersama rekannya yang lain. Penganiayaan itu karena adanyaa kesalahpahaman.

Korban dituduh memarahi istri Junaidi. Padahal saat itu korban merasa tidak pernah melakukan perbuatan itu.

Keduanya tidak perduli atas bantahan korban tersebut sehingga keduanya langsung main hakim menganiaya korban hingga terluka pada bagian wajahnya. (NACO/B-6)

Berita Terbaru