Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penadah Pupuk NPK Hasil Curian dari PT SINP Dijatuhi Hukuman Penjara

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 15 Juni 2020 - 18:40 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa Roi Saitamba Parulian Silalahi dalam kasus penadahan pupuk jenis NKP hasil curian dari PT.SINP, dijatuhi hukuman penjara selama 3 bulan 15 hari oleh majelis hakim, melalui sidang video conference di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin,15 Juni 2020.

Ketua Majelis Hakim Heru Karyono menyampaikan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana penggelapan, diatur dalam pasal 480 ke-1 KUHP.

"Maka menjatuhi hukuman pidana penjara selama 3 bulan 15 hari, dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa menjalani penahanan. Terdakwa sudah ditahan selama 99 hari, jadi tinggal menjalankan sisanya saja," ujarnya.

Putusan tersebut, telah majelis hakim pertimbangkan, dimana hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya, berjanji tidak akan mengulanginya lagi dan menjadi tulang punggung keluarga.

Diketahui, bahwa perbuatan terdakwa ini terjadi pada Jumat, 6 Maret 2020, di Jalan Durian Tunggal Rt 6 Kelurahan Pangkut Kecamatan Arut Utara.

Pada saat itu, terdakwa membeli 29 karung pupuk merek Subur Mandiri dengan jenis NPK memiliki berat 50 Kg, per karungnya seharga Rp.110 ribu, dari Danil (DPO).


Seharusnya terdakwa curiga karena harga pupuk tersebut dipasaran seharga Rp.270 ribu dan jenis pupuk tersebut, hanya di jual di Koperasi Perusahaan.

Setelah pupuk sudah berada di kebun milik terdakwa, sekitar pukul 19.00 WIB datanglah saksi Aji (berkas perkara terpisah) ke rumah terdakwa untuk mengambil uang dari pupuk yang telah dibeli terdakwa sebesar Rp. 3.300.000.

Ternyata, baru diketahui bahwa pupuk yang telah dibeli terdakwa adalah pupuk milik PT.SINP yang telah diambil tanpa ijin oleh saksi Setiaji, saksi Tri Nuryanto, saksi Kirono, saksi Edi (Berkas perkara terpisah) dan Danil (DPO) pada hari Jumat tanggal 6 Maret 2020 sekitar jam 10.00 WIB di Afdelibng PT.SINP Desa Sukarame Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kobar. (DANANG/B-5)

Berita Terbaru