Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Pencurian yang Menganiaya IRT Divonis 2 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 18 Juni 2020 - 13:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Junaidi alias Junai, terdakwa kasus pencurian sekaligus penganiayaan terhadap korban Siti Balkis dijatuhi hukuman selama 2 tahun penjara. 

"Atas vonis itu kami menyatakan menerima," kata Jaksa Arie Kesumawati, Kamis, 18 Juni 2020.

Begitu juga dengan terdakwa yang sebelumnya dituntut pidana selama 2 tahun 6 bulan penjara. Terdakwa majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit dinyatakan terbukti bersalah sesuai Pasal 365 Ayat 2 ke-3 KUHP Jo Pasal 53 KUHP.

Perbuatan itu terjadi pada Sabtu, 7 Maret 2020 sekitar pukul 07.30 WIB, di Jalan Padat Karya, Desa Jaya Karet, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotim.

Berawal saat korban menuju ke belakang rumahnya mengambil ember. Tanpa diduga terdakwa yang sudah ada di TKP memukul belakangnya sebanyak 3 kali dengan menggunakan palu.

Setelah mengetahui ada terdakwa, korban berupaya berteriak, dalam posisi sudah terjatuh terdakwa menginjaknya dan berupaya menghabisinya. Agar tidak bisa teriak, terdakwa mengikat leher korban dengan tali dan ditarik dengan kuat.

Tidak hanya itu mulut korban dibekap dengan menggunakan kaki terdakwa. Beruntung saat itu korban sempat teriak meminta tolong dan didengar warga hingga terdakwa diamanakan. (NACO/B-11)

Berita Terbaru