Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Tangkap 2 Warga Kalimantan Selatan Pengangkut Kayu Ilegal di Barito Utara

  • Oleh Ramadani
  • 21 Juni 2020 - 17:50 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Utara mengamankan dua orang warga Kalimantan Selatan (Kalsel) karena kedapatan mengangkut kayu ilegal alias tanpa dokumen sah.

Keduanya yakni Muhammad Arsyad alias Amat (32) warga Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Ismail (54), warga Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjar Baru.

Keduanya diamankan saat mengemudikan truk yang bermuatan kayu olahan dan bulat jenis meranti dari Kabupaten Barito Utara.

“Keduanya kami tangkap pada Rabu 17 Juni 2020 sekitar pukul 15.15 WIB di Jalan Hauling PT SHS Km 15 Desa Pepas, Kecamatan Montallat,” kata Kapolres Barito Utara, AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Reskrim, AKP Kristanto Situmeang SIK, Minggu 21 Juni 2020.

Penangkapan terhadap kedua sopir truk asal Kalimantan Selatan ini setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait ada aktivitas illegal pengangkutan kayu.

“Kini kedua sopir truk tersebut kami amankan di Polres Barito Utara untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelas kasat.

Kedua sopir truk tersebut jgua telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana kejahatan di bidang kehutanan. (RAMADHANI/B-11)

Berita Terbaru