Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tukang Bangunan Ditangkap di Gudang Batako Karena Simpan Sabu

  • Oleh Naco
  • 22 Juni 2020 - 11:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Rusdi, yang kesehariannya bekerja sebagai tukang bangunan ditangkap di gudang batako karena simpan sabu.

Dari tersangka, diamankan barang bukti berupa 1 paket sabu, 1 pak plastik klip, ponsel yang ditemukan di tas tersangka dan timbangan digital yang disimpan diatas WC dalam gudang tersebut.

"Sabu itu saya dapat dengan cara membeli juga dari saudara Adik," ucap tersangka.

Pengakuannya saat itu barang tersebut diserahkan Adul kepadanya setelah dihubungi terlebih dahulu untuk memastikan adanya pembeli. Setelah dikatakan ada sabu diserahkan kepadanya.

Data yang dihimpun, Senin, 22 Juni 2020 terungkap kalau tersangka diamankan pada Minggu, 3 Mei 2020 sekitar pukul 12.30 Wib di Jalan Diponegoro RT 28 RW 6 digudang Batako Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Atas perbuatannya itu, pria yang tidak tamat SD ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-7)

Berita Terbaru