Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pria Ini Sempat Pesta Miras Sebelum Nodai Bocah 5 Tahun

  • Oleh Naco
  • 23 Juni 2020 - 11:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pria 31 tahun sempat pesta minuman keras bersama rekannya sebelum menodai bocah berusia 5 tahun. 

"Seketika saja waktu itu saya punya niat itu, saat korban ikut saya naik sepeda motor," kata tersangka kepada jaksa ketika pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur

Data yang dihimpun, Selasa, 23 Juni 2020, perbuatan tersangka dilakukan pada 10 Mei 2020 pukul 19.30 WIB di salah satu perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim.

Saat mencabuli dan akan menyetubuhi korban, perbuatan itu diketahui oleh orang tua korban, setelah melihat ada motor korban terpakrir di pinggir jalan.

Saat orang tua korban memanggil nama korban, seketika itu juga korban memanggil ayahnya dan sambil menangis menghampirinya.

Saat itu, tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai karyawan sawit sempat tidak mengakui perbuatannya tersebut, hingga dibawa ke kantor sekuriti.

Saat diinterogasi petugas keamanan perusahaan, tersangka mengakui terus terang telah melakukan tindakan asusila kepada korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 3016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. (NACO/B-7)

Berita Terbaru