Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Kata Bos OJK Soal Kelanjutan Kasus Jiwasraya

  • Oleh Teras.id
  • 27 Juni 2020 - 12:00 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso memberikan pernyataan pers berkaitan dengan pengumuman penegakan hukum kasus Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung. Menurut dia, OJK sejak awal telah turut dalam proses tersebut, yakni melalui penyediaan data, informasi, dan asistensi.

"Serta tetap akan mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan," kata Wimboh Santoso dalam keterangan tertulis, Sabtu, 27 Juni 2020.

Ke depan, kata dia, OJK juga akan senantiasa  konsisten untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.

Adapun dia menuturkan sehubungan dengan perkembangan situasi saat ini, sejak akhir tahun 2017 OJK melakukan reformasi sektor keuangan yang dituangkan dalam program strategis OJK.

Reformasi itu, kata dia, dilakukan untuk meningkatkan integritas pasar dan lembaga keuangan serta ekosistem di sektor jasa keuangan melalui program penyempurnaan aturan prudensial dan perilaku pasar (market conduct). OJK juga melakukan pengawasan terhadap penerapan pengaturan yang konsisten

"OJK akan senantiasa berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan untuk memastikan pelaksanaan reformasi sektor jasa keuangan ini tetap dalam koridor tata kelola yang baik transparan dan menjunjung tinggi penegakan hukum di sektor jasa keuangan," ujarnya.

Sebelumnya, sebanyak 13 manajer investasi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung. Para manajer investasi tersebut dianggap berkontribusi merugikan keuangan negara hingga Rp 12,157 triliun dari total keseluruhan kerugian Rp 16,81 triliun pada kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menyebut bahwa ada tiga perusahaan manajer investasi yang diduga paling banyak menerima aliran dana hasil korupsi enam terdakwa perkara PT Asuransi Jiwasraya. Ketiganya menerima aliran duit dalam bentuk reksa dana.

(TERAS.ID)

Berita Terbaru