Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Periksa Pendeta, KPK Dalami Dokumen Terkait Nurhadi

  • Oleh Teras.id
  • 29 Juni 2020 - 23:51 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang pendeta bernama James Palk dalam kasus suap dan gratifikasi mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Penyidik mencecar James mengenai dokumen yang pernah diteken olehnya.

"Penyidik mengkonfirmasi terkait dengan barang bukti yang disita berupa dokumen-dokumen yang pernah ditandatangani oleh saksi," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin, 29 Juni 2020.

Ali mengatakan James mengaku tak mengetahui isi dokumen yang ia tanda tangani. Karena itu, penyidik masih mendalami isi dokumen tersebut.

"Dia menyampaikan tidak mengetahui apa isi dokumen yang ditandatanganinya tersebut," katanya. Selain James, KPK juga memeriksa seorang pihak swasta bernama Kasirin.

Penyidik mengkonfirmasi mengenai pendirian perusahaan fiktif alias nomenee milik menantu Nurhadi, Rezky Hebriyono.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang menjadi tersangka, yakni Nurhadi; menantunya, Rezky Herbiyono dan Hiendra.

KPK menduga Nurhadi melalui Rezky menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar. Uang itu diduga diberikan agar Nurhadi mengurus perkara perdata antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara.

KPK menyebut menantu Nurhadi menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu KPK juga tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kasus ini.

KPK menyatakan penyidiknya telah memeriksa sejumlah saksi mengenai aset yang dimiliki Nurhadi dan istrinya, Tin Zuraida.

Ali mengatakan bila ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup, maka KPK akan menetapkan status tersangka TPPU dalam kasus ini. (TERAS.ID)

Berita Terbaru