Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Kobar Upayakan Izin WPR Penambang Emas di Aruta

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 01 Juli 2020 - 12:50 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terkait banyaknya penambang emas oleh masyarakat di wilayah Kecamatan Arut Utara (Aruta), Pemkab Kobar sedang mengupayakan izin kawasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Bupati Kobar Hj Nurhidayah menyampaikan, Pemkab Kobar telah menyurati Pemprov Kalteng untuk menerbitkan WPR sebagai solusi bagi masyarakat Aruta. Sehingga tinggal dari pihak Pemprov Kalteng menyikapi pertambangan emas yang dilakukan oleh masyarakat.

"Berkaitan dengan izin pertambangan rakyat ini ditangani oleh Pemprov. Izinnya sudah kita usulkan ke Pemrpov namun belum direalisasika," ujarnya, saat meninjau lokasi banjir di Aruta, Selasa, 30 Juni 2020.

Bupati menyampaikan, secara umum terkait perusahaan yang ada di Aruta sudah memiliki izin. Sementara ntuk pertambangan rakyat ini masih belum berizin dan masih menungu izin kawasan WPR.

"Memang pertambangan ini dampaknya terhadap lingkungan, namun kebutuhan ekonomi ini mendesak masyarakat kita yang ada di Aruta," ungkapnya.


Disampaikan, bahwa pemerintah sudah berkodinasi dan mensosialisasikan agar tidak menambang. Namun hal tersebut terbentur dengan kepentingan ekonomi masyarakat.

"Kita tahu kondisi kesejahteraan masyarakat Aruta masih banyak yang dibawah rata - rata. Kami berharap izin WPR segera turun sehingga ada perlindungan hukum," tandasnya. (DANANG/B-5)

Berita Terbaru