Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pasar Hewan Kurban di Tengah Pandemi Covid-19 Harus Kantongi Izin

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 01 Juli 2020 - 13:15 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Di tengah pandemi Covid-19 jelang pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah, pasar hewan kurban harus mengantongi izin dari Pemkab Kobar yang mengacu pada protokol kesehatan.

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kabupaten Kotawaringin Barat Ida Pandanwangi menuturkan, untuk pasar hewan kurban harus mengantongi surat ijin Bupati Kobar. Hal itu untuk mempermudah pemantauan penerapan protokol kesehatan di lapangan.

"Nantinya akan ada tim yang memantau proses kegiatan jual beli hewan kurban, terlebih pada saat transaksi, semuanya harus mengacu protokol kesehatan," ujarnya, Rabu, 1 Juli 2020.

Ida Pandan Wangi mengatakan, untuk tempat pasar hewan kurban masih dilakukan pendataan dan pemeriksaan. Termasuk saat ini tengah dilakukan pemeriksaan terhadap tempat-tempat yang akan di jadikan lokasi pemotongan hewan kurban.

Selanjutnya, setelah dilakukan pendataan, tempat tersebut akan mendapatkan SK yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan.

Untuk tempat pemotongan hewan kurban, lanjutnya, nantinya mengikuti perkembangan di wilayah tersebut. Bagi Masjid yanh belum melakukan kegiatan Ibadah atau masih masuk zona merah, maka tidak mendapatkan izin melakukan penyembelihan hewan kurban.

"Masjid yang sudah melakukan kegiatan ibadah nanti kita beri izin untuk digunakan penyembelihan hewan kurban. Namun bagi masjid yang belum digunakan aktifitas ibadah, maka belum diizinkan menyembelih hewan kurban," tandasnya. (DANANG/B-7)

Berita Terbaru