Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dinas PUPR Palangka Raya Diadukan Terkait Keterbukaan Informasi Publik

  • Oleh Testi Priscilla
  • 02 Juli 2020 - 18:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau PUPR Kota Palangka Raya diadukan terkait keterbukaan informasi publik. Pengadu yakni Komite Nasional Jaring Politisi dan Pemimpin Bersih atau JP2B Koordinator Wilayah Kalimantan yang berkantor di Banjarmasin.

"Pemohon mengadukan perihal tidak diberikannya informasi memadai kepada Komisi Informasi atau KI Provinsi Kalimantan Tengah. Sidangnya kita laksanakan kemarin di kantor KI," kata Komisioner KI Kalteng Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, M Roziqin, Kamis, 2 Juli 2020

Menurut Roziqin, pemohon mendasarkan permohonannya kepada KI Kalteng, karena merasa tidak dipenuhinya permintaan informasi sesuai Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sedangkan termohon yakni Dinas PUPR merasa sudah membalas, meskipun jawaban tidak sepenuhnya seperti yang diminta.

"KI Kalteng menyidangkan sengketa informasi dengan Pemohon Komite Nasional JP2B dan termohon Dinas PUPR Kota Palangka Raya. Sidang ke satu ini dipimpin Ketua Majelis Setni Betlina," jelas Roziqin.

Mengenai permintaan informasi pemohon, Roziqin menjelaskan ada tiga hal yaitu Salinan atau Copy Dokumen Pelaksanaan Anggaran atau DPA Dinas PUPR TA 2018-2019.

"Yang kedua salinan atau Copy Realisasi DPA Dinas PUPR dalam bentuk rekap Belanja Langsung TA 2018-2019. Lalu yang ketiga yaitu salinan atau copy LPJ realisasi DPA Dinas PUPR TA. 2018-2019 berkaitan Belanja Modal sesuai RUP beserta segenap dokumen pendukungnya," beber Roziqin lagi. (TESTI PRISCILLA/B-11)

Berita Terbaru