Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemerintah Batasi Kuota Produk Impor dari Australia

  • Oleh Teras.id
  • 07 Juli 2020 - 06:15 WIB

TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Kepabeanan Internasional & Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea & Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Syarif Hidayat mengatakan Perjanjian Kemitraan Komprehensif Indonesia-Australia (IA-CEPA) bertujuan untuk meningkatkan perdagangan kedua negara. Meski begitu, Syarif mengatakan pemerintah akan menerapkan tarif preferensi untuk mengawasi produk impor dari Australia.

Adapun tarif preferensi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia. Dalam beleid itu, ada penerapan skema tarif-kuota atau tariff rate quota (TRQ), yaitu pengenaan tarif bea masuk berdasarkan jumlah kuota terhadap produk tertentu.

"Dalam PMK tersebut diatur bahwa untuk mendapatkan tarif preferensi, importir harus menyampaikan Surat Keterangan Asal (SKA) dari Australia yang menyatakan bahwa produk yang diimpor adalah barang berasal dari Australia," ujar Syarif kepada Tempo, Senin 6 Juli 2020.

Dasar pemberian tarif nantinya akan berdasarkan sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga penerbit di Australia yang berisi kuota untuk produk tertentu. Apabila barang impor yang jumlahnya tidak melebihi kuota dalam sertifikat TRQ, maka akan dikenakan tarif preferensi in-quota.

Sebaliknya, apabila impor melebihi kuota, tidak menggunakan sertifikat TRQ atau kuota tahunan skema TRQ, maka akan dikenakan tarif preferensi out-quota.

"Kami akan melakukan penelitian atas dokumen tersebut untuk memastikan penerbitan SKA sesuai dengan ketentuan yg disepakati dan barang dapat diberikan tarif preferensi," tutur Syarif.

Syarif berujar perjanjian IA-CEPA bersifat resiprokal, artinya pembukaan akses pasar tidak hanya untuk produk Australia ke Indonesia tetapi juga sebaliknya dari Indonesia ke Australia. Dengan adanya penerapan tarif nol persen bagi produk Indonesia, Syarif yakin tarif tersebut berpotensi bisa meningkatkan produk ekspor.

Director National Export Centre Arrbey Handito Joewono mencatat pada tahun lalu Indonesia hanya mampu mengekspor USD 2,3 miliar. Dengan angkat tersebut, Indonesia masih mengalami defisit US$ 3,2 milyar. Untuk itu, Handito mengatakan IA-CEPA patut diwaspadai karena bisa memperbesar defisit negara perdagangan Indonesia terhadap Australia. Namun, liberalisasi perdagangan dan kerjasama ekonomi antar negara tidak bisa dihindarkan kalau ingin perekonomian lebih maju.

"Neraca perdagangan tidak hanya bicara besarnya impor, tetapi juga besarnya ekspor. Yang jadi perhatiannya sekarang antara lain adalah meningkatkan ekspor," ujar Handito.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bidang Hubungan Internasional Shinta Widjaja Kamdani berujar perjanjian akan membuat Australia punya akses bebas dalam penetrasi pasar Indonesia. Untuk itu, kata dia, pemerintah harus mendorong reformasi kebijakan ekonomi nasional agar pelaku usaha nasional lebih efisien, produktif, dan berdaya saing menghadapi persaingan dagang.

Berita Terbaru