Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pria ini Ditangkap Usai Jual Sabu Kepada Orang Suruhan Polisi

  • Oleh Naco
  • 10 Juli 2020 - 16:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Imam Sutoro usai mendengarkan keterangan saksi polisi Robi dan Agus Arifin menyebut ditangkap usai menjual sabu kepada Amin yang merupakan suruhan petugas tersebut.

"Orang yang beli sabu seharga Rp 600 ribu dengan saya itu suruhan mereka (polisi) juga yang mulia," kata terdakwa, dalam sidang yang didampingi penasihat hukumnya Bambang Nugroho itu.

Termasuk dalam kesempatan itu terdakwa sempat bertanya dengan petugas yang jadi saksi itu di mana uangnya sebesar Rp 15 juta yang turut diamankan saat dirinya ditangkap.

Namun demikian Robi dan Agus menyangkal pengakuan terdakwa tersebut. Baik itu terdakwa maupun ssksimenyatakan tetap pada keteragannya masing-masing.

Soal uang terdakwa yang diakui sebesar Rp 15 juta sebagai uang hasil penjualan kayu itu yang sampai kini tidak jelas keberadaannya majelis meminta kepada terdakwa untuk melaporkan kepada propam Polda. Karena majelis menilai itu tidak ada kaitannya dengan perkaranya.

"Pengakuan terdakwa ada uangnya juga Rp 15 juta diamankan, tapi dalam fakta sidang tidak sebagai barang bukti. Majelis tadi menyarankan lapor ke propam, setelah kasus ini nanti bagaimana tergantung terdakwa," tandasnya Bambang.

Terdakwa diamankan pihak kepolisian pada Selasa, 4 Pebruari 2020 sekitar pukul 14.00 Wib di kediamannya Jalan Tjilik Riwut Km 89, Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Sabu darinya temukan sebanyak 3 paket yang beratnya melebihi 5 gram. Kepada petugas terdakwa mengungkapkan membeli sabu itu sehari sebelum diamanakan dengan Yanto sebanyak 2 paket dengan harga Rp 18 juta dengan berat 10 gram. (NACO/B-5)

Berita Terbaru