Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Gasak Ponsel di Samping Korban yang Tertidur Pulas

  • Oleh Naco
  • 13 Juli 2020 - 11:25 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus pencurian, Muliansyah alias Imul (35) menggasak barang berharga korbannya, Edho Parido yang saat itu tengah tertidur pulas. Barang berharga berupa ponsel dan uang Rp 200 ribu itu berada di samping korban.

"Biasanya ada suara adzan dari ponsel itu subuhnya, tapi saat itu tidak ada. Saat bangun ponsel tidak ada lagi di dekat saya itu," ucap korban saat bersaksi bersama istrinya Hadriani dalam persidangan, Senin, 13 Juli 2020.

Menurut korban, sebelum melaporkan ke Polsek, dia bersama istrinya sempat mencari ponsel ke sekitar rumah. Hingga akhirnya mereka yakin kalau ponsel itu dicuri karena uang juga hilang.

"Saat itu jendela terbuka, lalu paginya saya lapor polisi," kata korban di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muslim Setiawan dan jaksa Didiek Prasetyo Utomo itu.

Perbuatan itu dilakukan terdakwa pada Senin, 3 Februari 2020 sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Kenan Sandan, Kedai Sendiku Dawuh, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Terdakwa memasuki rumah korban dengan cara mencongkel jendela menggunakan linggis. Setelah jendela terbuka, terdakwa masuk dan mengambil sebuah ponsel serta tas selempang yang berisi uang Rp 200 ribu di samping korban. (NACO/B-11)

Berita Terbaru