Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tidak Ada Izin Perusahaan di Objek Sengketa Lahan Kelompok Tani Simpei Pambelum, Tegas Wim

  • Oleh Naco
  • 13 Juli 2020 - 20:05 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kepala Bagian Ekonomi dan SDA Setda Kotawaringin Timur, Wim RK Benung mengakui Pemkab Kotim akan segera menyikapi persoalan lahan kelompok tani Simpei Pambelum, Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim dengan pihak investor perkebunan kelapa sawit.

Namun, kata dia, dari pihak Pemkab Kotim di lahan yang jadi objek sengketa itu tidak pernah ada izin perusahaan perkebunan. 

Wim menduga itu bisa saja  lahan perkebunan namun atas nama pribadi. Pemerintah kabupaten siap menangani persoalan itu dan menfasililitasi kedua belah pihak yang bersengketa.

Tetapi, Wim tidak mengetahui pihak penggarap lahan milik kelompok tani tersebut. Sebab di atas lahan itu memang tidak pernah diterbitkan perizinan baru oleh pemerintah. 

Maka dari itu, dia menduga kemungkinan itu adalah kebun pribadi. Jikapun kebun pribadi menurutnya maka akan ada tata aturan yang disyaratkan.

"Untuk kebun pribadi minimal di bawah 25 hektare itu harus mengurus Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan Untuk Budidaya ( STB-D). Akan tetapi  jika di atas 25 hektare maka wajib mengurus izin lokasi melalui Dinas  Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dalam program OSS,” kata Wim, Senin, 13 Juli 2020.

Selain itu, lanjut dia, juga harus dicek izin, apakah sudah mendapatkaan telaahan tata ruang dari Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD). Jika tidak ada, maka itu sudah jelas kebun illegal. 

“Kalau memang itu kebun di atas 25 hektare, kalau sebelum mendapatkan izin lokasi juga harus mengantongi telaahan TKPRD," tegasnya.

Terkait letak tanah kelompok tani itu, kata Wim, pihaknya nanti akan mengecek tapal batas antara dua Kecamatan yakni Cempaga Hulu dan Parenggean. 

Wim ingat betul tapal batas yang mereka pasang itu berdasarkan peraturan daerah mengenai pemekaran desa Bukit Raya. 

“Kalau perda itu masih belum berubah  maka tata batas sesuai dengan perda itu saja tidak ada yang lain,  waktu saya camat dulu pada saat pemekaran Bukit Raya sudah ada persetujuan batas mulai dari RT, kades dan camat berbatasan dan batas antara Cempaga Hulu dan Parenggean itu jelas dan tidak pernah berubah sepanjang perda  pemekaran wilayah Desa Bukit Raya tidak berubah dan dicabut,” tandasnya. (NACO/B-7)

Berita Terbaru