Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 21 Juli 2020 - 12:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Ditreskrimum Polda Kalteng mengamankan seorang laki-laki diduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

Pelaku ditangkap di kediaman kakaknya di wilayah hukum Polres Katingan, Sabtu, 11 Juli 2020.

"Pelaku ditangkap berdasarkan laporan ibu korban," kata Kapolda Kalteng Irjen Dedi Prasetyo melalui Kabidhumas Kombes Hendra Rochmawan, Selasa 21 Juli 2020.

Begitu mendapat laporan, lanjut Hendra, petugas langsung melakukan pengejaran dan rekam jejak pelaku.

"Setelah 3 jam petugas melakukan pengejaran, akhirnya pelaku diamankan di wilayah Kabupaten Katingan," tutur Hendra.

Kini, pelaku diamankan di Polda Kalteng untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda sebesar Rp 5 miliar," demikian Hendra menyampaikan. (PARLIN TAMBUNAN/B-7)

Berita Terbaru