Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kapolres Kotim Wanti-wanti Warga Jangan Ikut Menyebarkan Video Mesum, Bisa Dipidana

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 25 Juli 2020 - 15:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Abdoel Harris Jakin mengingatkan kepada warga terkait dugaan penyebaran video mesum di Sampit. Pasalnya, penyebaran konten pornografi ada aturan yang melarangnya.

"Penyebaran itu bisa dikenakan pidana. Ini kasusnya masih kami selidiki terlebih dahulu, apakah benar di Sampit atau bukan," kata Harris Jakin saat dikonfirmasi borneonews.co.id, Sabtu, 25 Juli 2020.

Dia mengingatkan hal tersebut meski video mesum itu belum bisa dipastikan kebenarannya di Sampit atau tidak. Dan untuk membuktikan itu, polisi masih melakukan penyelidikan intensif.

"Personel reskrim sudah saya instruksikan untuk menyelidikinya. Bagaimana hasilnya nanti, kita tunggu penyelidikan dulu," pungkas AH Jakin.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Zaldy Kurniawan menyampaikan masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui kronologis tersebarnya video tersebut.

"Anggota masih menyelidiki. Kalau ada hasilnya lebih lanjut nanti disampaikan," kata dia.

Sebelumnya, sebuah video mesum yang pemeran perempuannya bersama laki-laki diduga di Sampit, tersebar di media sosail baik Facebook dan WhatsApp.

Informasi terhimpun, bideo tersebut sudah mulai tersebar beberapa hari terakhir. Pemeranbya seorang wanita muda dan pria yang nampak berusia.

Dalam rekaman tersebut, terlihat sang perempuan tidak menggunakan sehelai pakaian apapun. Sedangkan sang laki-laki hanya mengenakan baju saja.

Diduga video tersebut sengaja direkam keduanya. Karena dalam rekaman tersebut, terdengar perbincangan agar menaruh ponsel untuk merekam di atas meja. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)

Berita Terbaru