Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pelaku Penganiayaan Karyawan Perusahaan Sawit Ditangkap

  • Oleh James Donny
  • 27 Juli 2020 - 12:00 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Personel Polsek Kahayan Kuala mengamankan seorang pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di barak perusahaan sawit Desa Papuyu III, Sei Pudak Kecamatan Kahayan Kuala Kabupaten Pulang Pisau Propinsi Kalimantan Tengah. 

Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto, melalui Kapolsek Kahayan Kuala Iptu Memet membenarkan bahwa telah mengamankan 1 orang pelaku tindak pidana Penganiayaan yang terjadi di barak Afdeling 23 PT. BEST Desa Papuyu III Kecamatan Kahayan Kuala Kabupaten Pulang Pisau pada hari Minggu malam, 26 Juli 2020.

"Untuk saat ini tersangka sedang kita lakukan penyidikan  untuk proses lebih lanjut," ujar Kapolsek, Senin, 27 Juli 2020.

Kejadian tindak penganiayaan tersebut ujar Kapolsek terjadi pada hari Sabtu tanggal 25 Juli 2020 sekira jam 18.30 WIB. 

Kejadian bermula pada hari Sabtu tanggal 25 Juli 2020 saat itu korban bernama Melki sedang berada di barak rekan-rekannya danmembuat laporan hasil kegiatan karyawan. 

Pada saat itu korban bersama rekan-rekannya didatangi pelaku FN alias Febintho. Setelah menegur korban, pelaku langsung melayangkan pukulan dengan tangan kosong ke arah dahi kiri korban. Pada saat itu pelaku juga mengancam korban dan rekan-rekannya. "Kalau salah masukin hasil proningku (motong pelepah sawit) dihajar kalian semua," ujar pelaku pada saat kejadian. Pelaku hendak memukul korban lagi tapi dilerai karyawan yang lain di barak tersebut. Setelah pelaku pergi, korban bersama dengan seorang rekannya pergi ke Polibun untuk memeriksakan diri. Pada saat diperiksa oleh dokter, pelaku datang lagi dan masuk kedalam ruangan Polibun untuk mencari korban namun dihalangi oleh dokter. 

Merasa keberatan dengan pemukulan tersebut, korban melaporkan kejadian ke Polsek Kahayan Kuala. 

Personil Polsek Kahayan Kuala kemudian mengamankan pelaku pada hari Minggu, 26 Juli 2020 malam. 

“Tersangka dikenakan dengan pasal Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan," ujar Kapolsek. (JAMES DONNY/B-5)

Berita Terbaru