Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pelanggaran Hukum Digital di Pilkada Diwaspadai

  • Oleh Teras.id
  • 28 Juli 2020 - 21:21 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Teknologi digital akan semakin berperan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Bentuk-bentuk sosialisasi dan pelaksanaan kampanye diarahkan semaksimal mungkin menggunakan teknologi informasi mengingat bahaya pandemi COVID-19 masih terus mengancam.

“Jangan sampai pilkada menjadi wahana penyebaran virus,” kata Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Komunikasi dan Media Massa, Henri Subiakto, di diskusi Live Stream ngobrol@tempo dengan tema Persiapan Pilkada di Masa Pandemi, Jumat, 24 Juli 2020.

Namun ibarat pisau bermata dua, media online abal-abal, media sosial dan sejenisnya yang menjanjikan kemudahan, juga memiliki unsur negatif dalam pemanfaatannya. Berita-berita hoaks, black campaign dan disinformasi juga turut menyebar melalui teknologi digital, dan biasanya sangat marak di masa-masa pemilu atau pilkada.

“Mari kita jaga media sosial dari berbagai macam kampanye negatif, ajakan golput, dan hoaks, serta sebarkan konten positif yang mencerahkan dan memberdayakan masyarakat. Ini tidak kalah penting,” ujarnya.

Bersama-sama dengan Badan Pengawas Pemilu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mencari situs yang berbahaya dan menyebarkan informasi-informasi tidak benar.

Sesuai amanat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kemkominfo dapat menutup situs, platform, atau akun yang memuat konten negatif. Jagad media sosial selalu melihat kontestasi pilkada dan pemilihan langsung oleh rakyat sebagai ajang “perang”.

Sehingga hoaks akan selalu ada, karena terjadi pertempuran dunia maya antara para pendukung kandidat kepala daerah. Di sini berbagai macam manipulasi dimunculkan untuk menarik minat para pengguna medsos agar mereka mengikuti sikap dan opini.

“Bila perang opini oke-oke saja. Akan tetapi kalau sudah masuk pada pelanggaran hukum dengan unsur penipuan, pemalsuan atau akses ilegal, Kemkominfo tentu saja bekerjasama dengan penegak hukum berupaya menekan pelanggaran hukum di dunia digital,” katanya.

Sejumlah narasumber lain turut berbicara dalam diskusi yang berlangsung selama dua jam tersebut. Mereka adalah Direktur Fasilitas Kepala Daerah dan DPRD Kementerian Dalam Negeri Budi Santosa, Komisioner KPU Pusat Wiarsa Raka Sandi, serta Direktur Sistem dan Strategi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Bernadus Wisnu Wijaya.

Semua pihak terkait, baik lembaga pusat maupun di daerah berkomitmen, sesuai kewenangan masing-masing, mendorong pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 berlangsung secara demokratis dan aman. (TERAS.ID)

Berita Terbaru