Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

2 Alasan Pengajuan Justice Collaborator Wahyu Setiawan Ditolak KPK

  • Oleh Teras.id
  • 04 Agustus 2020 - 08:45 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi tidak mengabulkan permohonan justice collaborator yang diajukan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan. "Jaksa penuntut umum menganggap terdakwa tidak layak ditetapkan menjadi JC," kata jaksa KPK saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 3 Agustus 2020.

Jaksa menyebut kriteria untuk menjadi JC adalah bukan pelaku utama dan kooperatif dalam membuka peran pihak lain. "Berdasarkan fakta sidang, telah dapat dibuktikan bahwa terdakwa adalah pelaku utama penerimaan uang," kata Jaksa.

Selain itu, jaksa menilai Wahyu juga kurang kooperatif dengan memberikan kesaksian yang berbelit-belit. Wahyu dinilai juga tidak mengakui seluruh perbuatannya dan memberikan bantahan yang tidak sesuai dengan saksi dan bukti yang dihadirkan ke persidangan.

Dalam perkara ini, jaksa menyatakan Wahyu dan orang kepercayaannya Agustina Tio Fridelina terbukti menerima suap Rp 600 juta dari kader PDIP Saeful Bahri. Suap diberikan agar Wahyu mengusahakan caleg PDIP Harun Masiku terpilih sebagai anggota DPR lewat PAW. Selain suap, Wahyu juga dianggap terbukti menerima gratifikasi Rp 500 juta terkait seleksi anggota KPUD Papua Barat.

Jaksa menuntut Wahyu dihukum 8 tahun serta denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Tio, selaku perantara uang suap dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sebelumnya, Wahyu melalui pengacaranya, Saiful Anam mengatakan akan membongkar pihak yang terlibat dalam kasus suap PAW. Bahkan, Wahyu juga bakal membuka kecurangan dalam Pemilu, Pilpres, dan Pilkada. Pernyataan terakhir belakangan diralat. Wahyu mengatakan hanya akan membuka peran pihak lain dalam kasus PAW. Saiful Anam dicopot sebagai kuasa hukumnya.

TERAS.ID

Berita Terbaru