Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejaksaan Agung: Tugas Jaksa Hanya Sampai Eksekusi Djoko Tjandra

  • Oleh Teras.id
  • 04 Agustus 2020 - 11:20 WIB

TEMPO.COJakarta - Kejaksaan Agung menyatakan jika kewenangan lembaga ini hanya mengeksekusi hukuman badan untuk Djoko Tjandra.

"Jaksa hanya mengeksekusi hukuman badan untuk menjalankan putusan hakim PK, bukan menahan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis pada Selasa, 4 Agustus 2020.

Hakim PK, kata dia, tidak akan memberikan penetapan mengenai status terdakwa seperti dalam pasal 197 ayat (2) huruf k KUHAP. Sebab, memang tidak terdapat kewenangan hakim PK untuk menahan.

Hari mengatakan Kejaksaan Agung mengeksekusi putusan Mahkamah Agung atas peninjauan kembali (PK) dengan nomor 12K/Pid.Sus/2008 tertanggal 11 Juni 2009. MA menerima dan menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah. Djoko pun dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

Selain itu, Djoko Tjandra Joko juga diharuskan membayar denda Rp 15 juta subsider tiga bulan penjara serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.

"Eksekusi terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dalam perkara pidana merupakan wewenang jaksa," ucap Hari.

Lebih lanjut, Hari mengatakan bahwa Jaksa mengacu pada Pasal 270 KUHAP, Pasal 30 ayat (3) huruf b Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, dan Pasal 54 ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Alhasil, putusan MA atas PK sudah inkrah sehingga eksekusi pada 31 Juli 2020. Jaksa mengeksekusi Djoko setelah polisi menangkap buron kasus Bank Bali ini di Malayia.

Setelah eksekusi terlaksana, Hari mengatakan, tugas jaksa telah selesai. "Untuk penahanan Djoko, merupakan wewenang Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM," kata Hari.

TERAS.ID

Berita Terbaru