Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Diduga Curi Ponsel, Pemuda di Kapuas Ini Diamankan Polisi

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 06 Agustus 2020 - 15:25 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Diduga melakukan pencurian sebuah ponsel, seorang pemuda berinisial Jl (25) warga Kapuas diamankan personel Satreskrim Polres Kapuas.

Pelaku diduga mencuri sebuah ponsel di warung kopi, Jalan Trans Kalimantan (Sei Beras), Kelurahan Selat Utara Kecamatan Selat.

"Setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota, terduga pelaku pencurian ponsel kami amankan tadi malam di wilayah Kapuas," kata Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Tri Wibowo kepada wartawan, Kamis, 6 Agustus 2020.

Kasat Reskrim menuturkan uraian singkat kejadian pencurian itu terjadi di warung Kopi Jalan Trans Kalimantan (Sungai Beras) Kecamatan Selat itu pada Sabtu, 25 Agustus 2020 sekitar pukul 02.00 WIB.

"Pelapor saat itu tidur dalam kamar warung kopi tersebut bersama anaknya dan menaruh handphone merk Vivo Y 95 miliknya di samping bantal tempat tidur," tuturnya.

Kemudian, lanjut dia, saat pagi harinya pelapor bangun, dan melihat handphone miliknya tidak ada ditempatnya, yang diduga telah dicuri seseorang.

Selanjutnya, pelapor melaporkan ke Satreskrim guna proses penyelidikan, hingga, akhirnya pelakua dan barang bukti dapat diamanakan untuk diproses hukum yang berlaku.

"Pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 7 tahun tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat)," jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu ponsel Merk Vivo Y 95 warna Aurora Red beserta kotaknya. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)

Berita Terbaru