Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pusat Bantuan Unair Terima 20 Laporan Terkait Kasus Fetish Kain Jarik

  • Oleh Teras.id
  • 08 Agustus 2020 - 01:00 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator help center Universitas Airlangga (UNAIR), Liestianingsih Dwi Dayanti, mengatakan hingga hari ini pihaknya menerima 20 pengaduan terkait dugaan pelecehan seksual dengan fetish kain jarik yang dilakukan mahasiswanya berinisial G. Namun jumlah tersebut bukan berarti identik dengan korban.

"Ada yang korban di medsos, seperti yang diungkap di thread Twitter, dan ada yang menyampaikan 'teman saya pernah dikontak G'," katanya lewat pesan singkat, Kamis, 6 Agustus 2020.

Atas dasar itu, Unair tidak memasukkan pelapor kategori nomor dua sebagai korban. "Kami verifikasi," ucapnya.

Sebelumnya, pimpinan Unair telah memberikan sanksi drop out (DO) kepada G. Sanksi drop out diberikan setelah pimpinan kampus dan Komite Etik bertemu dengan pihak keluarga secara virtual.

“Kasus G ini kami nilai sudah sangat merugikan nama baik dan citra UNAIR sebagai PTN yang mengusung nilai inti Excellence with Morality,” kata Rektor Universitas Airlangga Nasih dikutip dari situs resmi kampus, Rabu, 5 Agustus 2020.

Nasih menuturkan pihak keluarga menerima keputusan pemberhentian kepada mahasiswa yang sedang menempuh di semester 10 itu. Pihak keluarga, kata dia, menyesali tindakan yang bersangkutan.
  
Menurut Nasih, keputusan pemberhentian ini diambil setelah mempertimbangkan sejumlah hal. Pertama, memperhatikan pengaduan korban yang mengaku dan merasa dilecehkan dan direndahkan martabat kemanusiannya oleh G. “Kami juga mempertimbangkan putusan setelah mendengarkan klarifikasi dari keluarga G,” ucap dia.

Nasih berujar perilaku menyimpang mahasiswa angkatan 2015 itu telah merugikan banyak pihak sehingga pantas mendapat balasan yang setimpal, yakni pemberhentian atau drop out. “Perihal proses selanjutnya, baik proses hukum dan lain-lain tentu kami pihak universitas dengan sepenuhnya menyerahkan hal tersebut kepada aparat yang berwenang,” ujarnya.

(TERAS.ID)

Berita Terbaru