Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dalami Aliran Duit PT DI, KPK Cecar Bupati Blora

  • Oleh Teras.id
  • 08 Agustus 2020 - 07:40 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Blora 2010-2021 Letnan Kolonel Infantri Purnawirawan Djoko Nugroho dalam kasus korupsi di PT Dirgantara Indonesia. Penyidik mendalami perihal dugaan aliran duit ke Djoko.

"Dikonfirmasi soal aliran dana ke saya," kata Djoko seusai pemeriksaan di Gedung KPK, Kamis, 6 Agustus 2020.

Djoko mengaku tak tahu soal aliran duit tersebut. "Jumlahnya berapa saya kurang tahu, cuma saya merasa tidak tahu-menahu tentang masalah ini," kata dia. Selain Djoko, KPK juga memeriksa Kepala Seksi Sarana Prasarana Basarnas Suhardi.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan dari dua saksi itu penyidik mendalami mengenai dugaan penerimaan uang dari PT DI. Duit kickback itu, kata Ali, diduga diberikan kepada penggarap proyek dan pihak yang memakai produk dari proyek tersebut.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Budi dan mantan Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah, Irzal Ronaldo Zailani sebagai tersangka. KPK menyangka Budi dan Irzal serta sejumlah pihak telah melakukan korupsi di PT DI yang merugikan negara sebanyak Rp 330 miliar.

Kasus bermula ketika para pejabat di menandatangani kerja sama proyek pengadaan dengan 6 perusahaan. Namun, perusahaan mitra tersebut tak melakukan pekerjaannya alias proyek fiktif.

Kendati demikian, PT DI tetap melakukan pembayaran sebanyak Rp 330 miliar. Menurut KPK, sejumlah pejabat PT DI mendapatkan uang sebanyak Rp 96 miliar dalam proyek tersebut.

(TERAS.ID)

Berita Terbaru