Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Soal Ekspor Benih Lobster, Ketua PP Muhammadiyah: Tidak Setuju 1 Juta Persen

  • Oleh Teras.id
  • 08 Agustus 2020 - 20:20 WIB

TEMPO.COJakarta - Pengurus Pusat Muhammadiyah menolak langkah pemerintah membuka ekspor benih lobster. Pernyataan itu merupakan respons terhadap terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 yang memuat pembukaan kembali keran ekspor benur.

Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas mengatakan kebijakan ini tidak akan memberikan keuntungan dalam jangka panjang, baik bagi masyarakat maupun negara. "Tidak setuju satu juta persen (ekspor benur). Hitung-hitungan ekonomi saja, kalau jual anaknya untungnya sedikit. Tapi kalau jual di waktu yang sudah patut ditangkap, untungnya sangat besar. Pilih mana" kata Anwar saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 8 Agustus 2020.

Alih-alih membuka ekspor, Anwar menyarankan pemerintah berfokus membangun ekosistem budidaya lobster di dalam negeri. Salah satu caranya ialah memberikan modal kepada para pengusaha lokal untuk mengembang-biakkan benur di daratan.

Setelah benur menjadi lobster dewasa, para pengusaha diperkenankan untuk mengirimkannya ke luar negeri. Pada saat itu, kata dia, nilai ekonomi yang akan diperoleh dari budidaya lobster bakal lebih tinggi.

Namun demikian, ia meminta pengusaha bersabar untuk menunggu hasil panen. "Kita butuh pengusaha-pengusaha yang punya idealisme dan bicara kemajuan bangsa," tuturnya.

Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) sebelumnya juga menyampaikan penolakannya terhadap ekspor benih lobster. Bahkan, organisasi itu meminta kebijakan tersebut dihentikan. Pernyataan ini tertuang dalam kajian LBM PBNU pada 4 Agustus 2020.

“Pemerintah harus memprioritaskan pembudidayaan lobster di dalam negeri,” demikian dikutip dari dokumen kajian LBM PBNU. Ketua PBNU Robikin Emhas mengizinkan Tempo mengutip isi dokumen tersebut.

LBM PBNU meminta agar ekspor hanya diberlakukan pada lobster dewasa. Kajian ini berdasarkan tiga aspek batu uji yang ditelaah, yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

LBM PBNU melihat adanya ketidakpastian hukum tentang keberadaan pasal 5 tentang ekspor benih bening lobster dan pasal 2 tentang ekspor lobster dewasa dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020. Pasal 2 melarang ekspor yang belum memenuhi syarat panjang dan berat. Sedangkan pasal 5 membolehkan ekspor bibit lobster yang panjang dan bobotnya di bawah standar minimal lobster ekspor.

“Kepastian hukum dapat tercapai bila norma pasal 2 dilanjutkan dengan ketentuan larangan ekspor seluruh lobster muda dan benih yang panjang, dan beratnya di bawah standar lobster ekspor.

Berita Terbaru