Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pembahasan Raperda RDTR Akan Libatkan Dunia Usaha

  • Oleh Naco
  • 09 Agustus 2020 - 19:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur, Dadang H Syamsu mengakui pembahasan  rancangan peraturan darerah mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kotim akan melibatkan pihak dunia usaha.

“Nanti akan kita libatkan pihak dunia usaha juga karena ada mereka yang terkena dari dampak lahirnya regulasi itu nanti," kata Dadang, Minggu, 9 Agustus 2020.

Menurut Dadang raperda itu merupakan usulan dari eksekutif. Kemudian dibahas di DPRD Kotim. Namun, raperda dari eksekutif itu lahir secara mutlak ditangan eksekutif  yang mana berupa penetapan dari pemerintah pusat.

Perda RDTR tersebut pada 2020 ini telah dimasukkan dalam Propemperda yang akan dilakukan pembahasan bersama dengan DPRD Kotim. 

Tentunya yang bisa lebih dahulu dibahas bersama dengan legislatif adalah RDTR kawasan peruntukan Industri Bagendang. Kemudian kawasan di daerah kota yakni Baamang dan Ketapang.

“Ibarat barang raperda itu sudah hampir masak karena sudah dibawa ke pemerintah pusat sebelumnya untuk kawasan-kawasan yang diatur dalam RDTR tersebut,” tukas Dadang.

Dia mengakui ketika perda itu ditetapkan nanti tentunya sektor usaha di daerah-daerah yang bukan peruntukannya maka akan terkena dampak. 

Di situ pemerintah kabupaten akan membijakinya. Apakah nanti hanya menghabiskan masa izin yang ada kemudian tidak diperpanjang ataupun juga ada opsi lain. 

Pada prinsipnya kata dia dunia usaha tetap mereka bina dan bantu, dan perda ini jangan dianggap sebagai sikap arogansi pemerintah yang mana nanti akan dibahas dengan duduk bersama. (NACO/B-7)

Berita Terbaru