Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Uang Tagihan Tidak Disetorkan, Uangnya Digunakan Dalih Buat Berobat Orang Tua

  • Oleh Naco
  • 12 Agustus 2020 - 15:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ery Sugianto alias Alin (31) mengaku tidak menyetorkan uang tagihan milik CV Medan Karya Motor (MKM) dan menggunakannya. Itu ditegaskannya saat jadi terdakwa pada persidangan, Rabu, 12 Agustus 2020.

Menurut Alin dihadapan majelis hakim, ada 5 nota yang uangnya sudah dibayarkan akan tetapi sengaja tidak disetorkan kepada pihak perusahaan tempatnya bekerja tersebut.

"Uang itu saya gunakan untuk membantu orang tua saya yang sedang sakit," ucap terdakwa.

Perbuatan itu dilakukannya pada 12 November, 7 Desember, 20 Desember 2019, 8 dan 28 Pebruari 2020 di CV Medan Karya Motor (MKM) Jalan DI Panjaitan, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang Kabupaten Kotim.

Warga asal Medan tersebut menggelapakan uang perusahaan sebanyak Rp 57.370.916. Di mana perusahaan tempatnya bekerja bergerak di bidang penjualan aki.

Uang yang digelapkan itu adalah uang yang dibayar oleh PT Trisakti Sumber Artha atas pembelian aki merek Bosch. Biasanya setiap pembelian aki, pembeli menyerahkan uang itu melalui via transfer ke rekening Joli yang merupakan pemilik MKM.

Akan tetapi saat itu terdakwa meminta agar PT Trisakti Sumber Artha menyetor ke rekening Mandiri atas nama dirinya, dengan alasan pembayaran tidak lagi melalui rekening bosnya itu, hingga perbuatan terdakwa diketahui oleh pihak perusahaan.

Pada persidangan tersebut terdakwa menyangkal tidak ada niat untuk mengganti uang korban. Diakuinya kerugian itu sudah dicicilnya sebesar Rp 9 juta sehingga jika itu dikurangi kerugian yang dialami korban tidak sampai Rp 57.370.916. (NACO/B-5)

Berita Terbaru