Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Sebut Pemilik dan Pembeli Sabu Melarikan Diri

  • Oleh Naco
  • 14 Agustus 2020 - 15:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sabda alias Sada bernasib apes. Saat didatangi polisi, dua rekannya berhasil melarikan diri. Hanya dirinya yang diamankan dan harus berurusan dengan hukum.

Saat memberikan keterangan dalam persidangan Jumat,14 Agustus 2020, di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muslim Setiawan, terdakwa menyebutkan kedua rekannya yang kabur itu Syamsudin dan Sugeng.

Sugeng diakuinya pengedar sabu. sementara Syamsudin pemilik sabu yang saat itu baru saja membeli dari Sugeng.

"Sementara saya waktu itu diajak Syamsudin untuk menyabu, melihat ada petugas sabu dibuang ke semak-semak. Mereka kabur saya diamankan," tuturnya.

Pria yang kesehariannya bekerja sebagai sopir itu diamankan pada Rabu, 22 April 2020 sekitar pukul 16.00 Wib di PT MAP blok D27-28 Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim.

Saat itu ditemukan sepaket sabu. Rencananya, sabu mau digunakan secara bersama-sama dengan alasan sebagai doping agar tidak mengantuk saat menyetir.

"Saya sudah setahun menggunakan sabu tersebut yang mulia, karena ikut pergaulan teman-teman," tandasnya. (NACO/B-11)

Berita Terbaru