Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

4 Serikat Buruh Klarifikasi Pembentukan Tim Kerja DPR Bersama KSPI-KSPSI

  • Oleh Teras.id
  • 20 Agustus 2020 - 06:40 WIB

TEMPO.COJakarta - Sebanyak empat konfederasi serikat buruh menghadiri undangan focus group discussion (FGD) bersama Dewan Perwakilan Rakyat terkait Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja, Rabu, 19 Agustus 2020. Empat konfederasi ini sebelumnya tergabung dalam tim teknis tripartit bentukan pemerintah.

Mereka ialah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Yorrys Raweyai, dan Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi).

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya mengatakan, konfederasi serikat buruh dan serikat pekerja yang datang ingin mengklarifikasi pembentukan tim kerja DPR bersama dua konfederasi serikat pekerja, yakni Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan KSPSI Andi Gani.  "Mereka ingin klarifikasi kenapa kemudian DPR juga membentuk tim kerja, mereka minta penjelasan," kata Willy.

Selain itu, Willy mengatakan, serikat buruh yang datang hari ini juga ingin menyerahkan hasil kerja tim teknis tripartit bersama pemerintah dan pengusaha. Menurut Willy, serikat buruh tersebut diterima oleh lima fraksi, yakni NasDem, PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, dan PKB. "Kami terbuka, DPR ini prinsipnya terbuka untuk kepentingan dan kemaslahatan orang banyak," ujar dia.

Willy melanjutkan, serikat-serikat buruh itu menyatakan tidak akan bergabung dengan tim kerja bentukan DPR bersama KSPI dan KSPSI Andi Gani. Sebab, mereka sudah tergabung dalam tim tripartit sebelumnya. "Mereka juga tidak mau bergabung dengan tim kerja yang difasilitasi oleh DPR. Kenapa Mereka sudah masuk ke tim tripartit kok," ujar Willy.


Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban membenarkan tak akan bergabung dengan tim kerja bentukan DPR bersama KSPI dan KSPSI Andi Gani. Elly berujar pada dasarnya aspirasi KSBSI menyangkut klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja sama dengan KSPI dan KSPSI.

Hanya saja, Elly menyinggung pernyataan Presiden KSPI Said Iqbal sebelumnya yang menyebut tim teknis tripartit bentukan pemerintah hanya sebagai stempel. Menurut dia, justru serikat buruh yang tergabung dalam tim itu sudah berdebat menyampaikan argumen di hadapan pemerintah dan pengusaha. "Kalau Bung Iqbal menyerang kami dengan menyebut kami stempel, saya tidak akan menyerang dia dengan cara itu," kata Elly secara terpisah.

Elly juga meminta Iqbal tak mengklaim tim KSPI-KSPSI dan DPR lebih kuat dan benar ketimbang tim teknis. "Tidak boleh. Kami lebih benar karena tripartit, tapi kami enggak mau klaim itu, tetap kami hargai perbedaan-perbedaan itu," ujar Elly.

Sebelumnya, Said Iqbal mengatakan tim bersama DPR yang dia sebut sebagai tim perumus itu lebih kuat ketimbang tim teknis tripartit. Iqbal menilai tim teknis sekadar formalitas bahwa buruh telah dilibatkan. Padahal faktanya, kata dia, tak ada hasil apa pun dari tim teknis.

"Ini (tim perumus) jauh lebih kuat dibandingkan tim teknis yang sudah diundang oleh pemerintah yang melibatkan beberapa serikat buruh juga, tetapi di sana hanya sebatas alat legitimasi atau maaf tanda petik stempel," kata Said Iqbal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2020.

TERAS.ID

Berita Terbaru