Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polsek Pangkalan Banteng Tangkap 2 Tersangka Pencurian Ponsel

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 25 Agustus 2020 - 20:10 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Personel Polsek Pangkalan Banteng mengamankan 2 warga Desa Karang Mulya, karena kasus pencurian ponsel.

Kedua tersangka bernama Rendi Irawan (21) dan Nurdin Santosa (20) itu diciduk polisi pada Senin siang, 24 Agustus 2020 siang. Keduanya diamankan di warung Jalan A Yani, km 65, Desa Karang Mulya.

Kapolsek Pangkalan Banteng, Iptu Bimasa Zebua, Selasa, 25 Agustus 2020 menuturkan, keduanya diamankan setelah mencuri ponsel milik korban, Kristiyanto (22).

"Keduanya kami amankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Pangkalan Banteng untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Bimasa Zebua.

Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan satu uni ponsel merk Vivo Y19 warna putih.

"Modusnya, tersangka menunggu kelengahan korban yang meletakkan ponsel di warung," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun. (DANANG/B-11)

Berita Terbaru