Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kepala BKD Kotim: ASN Tersangka Pemalsu Dokumen Kependudukan Terancam Saksi Berat

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 25 Agustus 2020 - 18:35 WIB

BORNEONEWS, Sampit - AF, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang merupakan tersangka pemalsu dokumen kependudukan seperti KTP elektronik terancam sanksi berat. 

"ASN tersebut sudah melanggar hukum. Sehingga, sanksi berat akan dikenakan kepadanya," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kotim Alang Arianto, Selasa, 25 Agustus 2020. 

AF sendiri merupakan ASN yang bertugas sebagai staf di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Dia ditangkap polisi karena masuk jaringan pemalsu dokumen kependudukan. 

Dia ditangkap bersama 2 orang temannya. Dalam kasus ini, AF berperan sebagai penyedia blangko palsu.

Sementara, pihak kepegawaian sendiri saat ini masih menunggu hasil putusan hingga persidangan. Sedangkan saksi yang akan diberikan bisa pemberhentian dengan hormat atau bahkan pemberhentian tidak dengan hormat alias dipecat.

"Yang kami lihat nantinya masa hukumannya. Setelah itu akan ada putusan secara kepegawaian," terang Alang. 

Sementara, ketiga tersangka pemalsu dokumen kependudukan tersebut diancam Pasal 96, UU RI No 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dan Pasal 263 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)

Berita Terbaru