Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Effendi Buhing Ditangkap karena Kasus Pencurian dengan Kekerasan

  • Oleh Tim Borneonews
  • 26 Agustus 2020 - 22:46 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Effendi Buhing, warga Desa Kinipan, Kecamatan Batangkawa, Kabupaten Lamandau ditangkap aparat Ditreskrimum Polda Kelteng, Rabu 26 Agustus 2020.

Effendi Buhing diamankan polisi di rumahnya sekira pukul 15.00 WIB atas kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (Curas) sesuai LP/L/173/VII/Res.18/2020/SPKT tanggal 9 Agustus 2020.

Berdasarkan keterangan resmi dari Polres Lamandau yang disampaikan Kapolres AKBP Titis Bangun Handoyo Putro, Rabu 26 Agustus 2020 malam, perkara yang menyeret pelaku ini ditanganani Ditreskrimum Polda Kalteng dan saat proses penangkapan Polres Lamandau hanya melakukan back up.

"Kasus yang menyeret pelaku ini adalah tindak pidana curas dan yang menangani perkara ini adalah Ditreskrimum Polda Kalteng," katanya.

Kapolres menyebut proses penangkapan pelaku dilakukan secara persuasif. Namun saat proses negosiasi, pelaku dan keluarga serta beberapa warga berupaya menghalangi proses penangkapan, sehingga dilakukan upaya paksa secara terukur dan profesional.

"Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Polda Kalteng untuk dilakukan proses lebih lanjut," ujarnya. Perkara yang menyeret Effendi Buhing ini merupakan pengembangan kasus curas yang diduga terjadi pada 23 Juni 2020, termasuk beberapa laporan dugaan tindak pidana lainnya.

Kapolres berharap masyarakat tidak terprovokasi dengan berbagai isu miring yang berkembang pasca adanya penangkapan Effendi Buhing.

"Jangan sampai karena terprovokasi informasi yang tidak terjamin kebenarannya justru kita melakukan pelanggaran cyber atau sejenisnya. Percayakan semuanya terhadap proses hukum yang sedang berjalan," harapnya. (TIM BORNEONEWS)

Berita Terbaru