Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Penjelasan Kasat Lantas Polres Gunung Mas terkait Kecelakaan Tunggal Truk Bermuatan Kayu Log

  • 31 Agustus 2020 - 22:40 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Kasat Lantas Polres Gunung Mas, AKP Rikky Operiady menyampaikan perkembangan penanganan kecelakaan tunggal truk bermuatan kayu log di Jalan Lintas Kurun - Palangka Raya, tepatnya Desa Rabauh.

"Saat terjadi kecelakaan, anggota yang jaga di Pos Sepang ada ke TKP melakukan pengaturan lalu Lintas. Tidak ada korban jiwa, dan tidak mengganggu arus juga," kata Rikky, Senin,  31 Agustus 2020.

Dia mengatakan saat melintas, truk tersebut tidak menganggu median jalan dan tidak membuat macetnya arus lalu lintas. 

"Dan kalau terkait kayunya bukan kewenangan kami," tegasnya. 

Dia menuturkan, secara aturan, jalan yang dilalui truk tersebut merupankan kelas 3 dengan batas maksimal tonase 8 ton. Jika lebih dari 8 ton, tidak bisa lewat atau melanggar kelas jalan.

"Aturannya sudah jelas di pasal 162 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dan untuk sanksinya ya tilang, karena sudah melanggar rambu," imbiuhnya. 

Sementara itu, truk bermuatan kayu log atau kayu bulat jenis keruing itu diketahyi milik PT Hutan Lestari (HPL) yang beroperasi di Kabupaten Kapuas. (HENDRA/B-11)

Berita Terbaru