Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Penjelasan Lengkap Sekda Kalteng Soal Desa Kinipan

  • Oleh Tim Borneonews
  • 01 September 2020 - 20:15 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah Fahrizal Fitri memimpin konferensi pers perihal Desa Kinipan dan PT Sawit Mandiri Lestari (SML) di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur Kalteng, Selasa, 1 September 2020.

"Tujuannya adalah untuk memperjelas kepada masyarakat tentang fakta sebenarnya, di sana tidak ada hutan adat secara legalitas. Hutan adat itu ditetapkan oleh negara, hingga saat ini belum ada satupun permohonan dari kelompok masyarakat dan atau Pemkab Lamandau" tegas Fahrizal.

Dia menambahkan, sampai saat ini dari Dinas Kehutanan dan BPKH sebagai pengaturan kawasan hutan belum pernah menerima permohonan dan hingga saat ini belum ada penetapan keputusan lokasi yang diklaim menjadi hutan adat.

"Karena kita negara hukum, maka proses-proses hak masyarakat yang berkenaan pengajuan tentang hutan adat ini sudah ada di Permendagri Nomor 52 Tahun 2012 tentang pedoman pengakuan perlindungan masyarakat hukum adat," katanya..

PT Sawit Mandiri lestari adalah Perusahaan pemegang izin usaha perkebunan kelapan sawit seluas kurang lebih 19.091 Ha yang berada di sekitar Desa Kinipan, Desa Ginih, desa Batu Tambun (Kecamatan Kawa), Desa Riam Panahan (Kecamatan Delang), Desa Sungai Tuat, Desa Tanjung Beringin, Desa Cuhai, Desa Kawa, Desa Karang Taba, Desa Panopa, Desa Suja, Desa Tipin Bini dan Desa Samu Jaya (Kecamatan Lamandau), Kabupaten Lamandau.

PT SML juga telah memperoleh Arahan Lokasi untuk Usaha Perkebunan Kelapa Sawit dari Bupati Lamandau sesuai Surat Nomor : Ek.525.26/124/VI/2012 tanggal 4 Juni 2012 dan memperoleh ijin Lokasi sebagaimana Surat Keputusan Bupati Lamandau Nomor : Ek.525.26/15/SK-IL/VI/2012 tanggal 26 Juni 2012 Memberikan Izin Lokasi untuk keperluan perkebunan kelapa sawit kepada PT. Sawit Mandiri Lestari seluas 26.995,46 Ha, dengan rincian untuk kebun inti seluas 12.561,52 Ha dan untuk kebun plasma seluas 14.433,94 Ha, terletak di Desa Kinipan, Ginih, Batu Tambun, Sungai Tuat, Tanjung Beringin, Cuhai, Kawa, Karang Taba, Panopa, Suja, dan Tapin Bini.

PT. SML telah memperoleh Izin Usaha Perkebunan (IUP) sebagaimana Surat Keputusan Bupati Lamandau Nomor EK.525.26/21/SK-IUP/IV/2014 tanggal 07 April 2014 Mernberikan IUP Untuk Pelepasan Kawasan Hutan pada kawasan Hutan Produksi yang dapat di Konversi (HPK) Lestari seluas 26.995,45 Ha dan memperoleh Pelepasan Kawasan Hutan (PKH) sebagaimana Surat Keputusan Kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1/PKH/PMDN/2015 tanggal 19 Maret 2015 Melepaskan Sebagian Kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi Seluas 19.091,59 Hektare Untuk Perkebunan Kelapa Sawit atas nama PT Sawit Mandiri Lestari di Kabupaten Lamandau Prov. Kalteng.

PT. SML juga telah memperoleh Perpanjangan Izin Lokasi sebagaimana Surat Keputusan Bupati Lamandau Nomor 503.5/09/11./XII/BPPTPM-2015 tahun 2015 tanggal 31 Desember 2015 Memberikan Perpanjangan Izin Lokasi untuk keperluan perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Mandiri Lestari, seluas ± 26.783,29 Ha, dengan rincian untuk kebun inti seluas 12.561,02 Ha dan untuk kebun plasma seluas 14.222,27 Ha, terletak di Desa Kanipan, Ginih, Batu Tambun Kecamatan Batang Kawa, Desa Riam Penahan Kecamatan Delang dan Desa Sungai Tuat, Tanjung Bringin, Cuhai,Kawa, Karang Taba,Panopa, Suja, Tapin Bini dan Samu laya Kecamatan Lamandau, memperoleh Pembaharuan IUP sebagaimana Surat Keputusan Bupati Lamandau Nomor 525.26/01/IV/IUP/DPMPTSP/2017 tanggal 27 April 2017 Memberikan IUP kepada PT. Sawit Mandiri Lestari seluas ±19.091,59 Ha terdiri dari kebun inti seluas 9.439,31 Ha, Kebun Kemitraan seluas ± 9.652,28 Lokasi Desa Kinipan, Ginih, Batu Tambun, Riam Panahan, Sungai Tuat, Tanjung Beringin, Cuhai, Kawa, Karang Taba, Penopa, Suja, Tapin Bini dan Samu Jaya, Kabupaten Lamandau Prov. Kalteng, dan juga memperoleh Hak Guna Usaha (HGU) sebagaimana Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 82/HGU/KEM-ATR/BPN/2017 tanggal 9 Agustus 2017 Memberikan kepada PT. Sawit Mandiri Lestari , Hak Guna Usaha untuk perkebunan kelapa sawit selama 35 (tiga puluh lima) tahun sejak tanggal Keputusan ini, atas tanah Negara seluas 9.435,2214 ha (sembilan ribu empat ratus tiga puluh lima koma dua dua satu empat hektar), terletak di Desa Batu Tambun, Kecamatan Batang Kawa, Desa Riam Penahan, Kecamatan Delang dan Desa Sungai Tuat, Desa Tanjung Beringin, Desa Karang Taba, Desa Penopa, Desa Suja seria Desa Tapin Bini, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, Prov. Kalteng, sebagaimana diuraikan dalam Peta Bidang Tanah Tanggal 13 April 2017 Nomor Peta 014/2017, NIB 15.12.00.00.01476 yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Untuk diketahui, PT SML telah merealisasikan pembangunan Kebun Inti kelapa sawit seluas 7.358,04 Ha dengan rincian 3.270,99 Ha berupa tanaman belum menghasilkan/TBM dan 4,087,05 Ha berupa tanaman menghasilkan/TM, dengan hasil produksi berupa Tandan Buah Segar (TBS) Tahun 2019 sebesar 14.253 ton, sedangkan Tahun 2020 sampai dengan TW. 11 (Jan-Juni) sebesar 10.954 ton. Pemanfaatan areal untuk Pabrik/emplasemen seluas 57,00 Ha yakni untuk Perumahan Karyawan seluas 36,93 Ha, penggunaan Lain-lain seperti roads, drainage,housing d11 dengan luas 257,98 Ha.

PT. SML juga telah merealisasikan pembangunan Kebun Kelapa Sawit / Plasma Untuk Masyarakat seluas 3.731,34 Ha, dengan rincian 1.801,81 Ha berupa tanaman belum menghasilkan/TBM dan 1.929,53 Ha berupa tanaman menghasilkan/ TM. dari rencana pembangunan kebun untuk masyarakat seluas 9.656,37 Ha.

Terakhir, PT SML telah merealisasikan kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) Tahun 2020 sampai dengan TW II (Jan-Juni) dengan anggaran sebesar Rp. 103.900.000,00 meliputi kegiatan bidang pendidikan, bidang olah raga dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. (MMC)

Berita Terbaru