Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pencuri 3 Ponsel Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 02 September 2020 - 20:55 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Hendra Kusuma Wardana, terdakwa pencurian 3 ponsel divonis hukuman 1 tahun 3 bulan penjara. Vonis dibacakan majelis hakim melalui persidangan secara virtual di PN Pangkalan Bun, Rabu, 2 September 2020.

Majelis hakim yang diketuai Heru Karyono menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHPidana.

"Vonis dikurangi sepenuhnya selama terdakwa menjalani penahanan," kata Heru.

Putusan yang diberikan kepada terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara.

Terdakwa melakukan perbuatannya pada 6 Mei 2020 sekitar pukul 02.00 WIB, di sebuah rumah Jalan Hasanudin, Gang Seroja, Kelurahan Mendawai, Kecamatan Arut Selatan.

Dalam aksinya, terdakwa mencongkel jendela di samping rumah, kemudia masuk ke dalamnya untuk mengambil 3 ponsel hingga melarikan diri. (DANANG/B-11)

Berita Terbaru