Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Lucinta Luna Ajukan Pledoi Atas Tuntutan Pidana 3 tahun, Bantah Punya Ekstasi

  • Oleh Teras.id
  • 03 September 2020 - 11:31 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Artis transgender Alyuna Putri alias Lucinta Luna terdakwa dalam kasus penyalahgunaan narkotika mengajukan pledoi atas tuntutan jaksa tiga tahun penjara.

"Kami akan mengajukan pledoi, Yang Mulia," kata kuasa hukum Lucinta Luna, Irma Agesti dalam persidangan, Rabu 2 September 2020.

Irma mengatakan kliennya tidak terbukti menyalahgunakan narkotika seperti dinyatakan dalam tuntutan jaksa. Dia juga menyangkal jaksa bahwa barang bukti pil ekstasi bukan milik Lucinta Luna.

"Terdakwa juga tidak pernah mengakui dua pil ekstasi itu milik terdakwa." Sedangkan Lucinta Luna yang hadir dalam persidangan melalui telekonferensi dari Rumah Tahanan Negara Pondok Bambu tidak berkomentar atas tutuntan jaksa. Luna tampak menahan tangis atas tuntutan itu.

Jaksa menuntut Lucinta Luna 3 tahun pidana penjara dan denda Rp 25 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Meminta majelis hakim menejatuhkan pidana tiga tahun pidana penjara," ujar jaksa penuntut umum Asep Hasan Sofwan di persidangan.

Asep mengatakan berdasarkan fakta persidangan hingga barang bukti jaksa yakin bahwa unsur dakwaan kepada Luncinta Luna sudah terpenuhi sehingga terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Selain itu berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Lucinta Luna juga terbukti positif mengkonsumsi narkoba jenis ekstasi berdasarkan barang bukti dalam persidangan Lucinta Luna.

"Terdakwa juga terbukti positif menggunakan ektasi dengan bukti keterangan dari laboratorium," katanya. (TERAS.ID)

Berita Terbaru