Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kedapatan Judi Kartu Domino, Empat Warga Kapuas Diamankan Satreskrim Polres Kapuas

  • Oleh Tim Borneonews
  • 06 September 2020 - 13:10 WIB

BORNEONEWS, Polres Kapuas - Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas, Polda Kalteng, meringkus empat pelaku tindak pidana perjudian. Jumat (4/9/2020) 21.30 WIB.

Ketiga pelaku yaitu AB (40), HU (28) dan SS (73) merupakan warga jalan Sugiman Kel. Selat Hilir Kec. Selat Kab. Kapuas Prov. Kalteng, sedangkan pelaku FS (39) merupakan warga Sare Pulau Pulau Mambulau Kec. Bataguh Kab. Kapuas Prov. Kalteng.

“Kami meringkus para pelaku di Pos kamling Jalan KS Tubun Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat  Kabupaten Kapuas Propinsi Kalimantan Tengah, para pelaku tertangkap tangan pada saat melakukan perjudian kartu domino pemainannya jenis cungking dengan pembagian kartu satu orang dapat lima kartu yang dilakukan oleh para pelaku, " terang Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Tri Wibowo, minggu (6/9/2020).

Dari penangkapan tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu pack kartu domino, uang sebesar Rp. 20.000,-  satu buku rekapan untuk menghitung jumlah angka main dan satu buah pulpen warna hitam.

Kasatreskrim menambahkan pihaknya akan terus mengintensifkan pemberantasan perjudian di wilayah Kab. Kapuas. Hal ini untuk memenuhi harapan sejumlah masyarakat, yang merasa resah dengan maraknya kasus perjudian di Kab. Kapuas.


"Saat ini para pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Kapuas, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara," tutupnya. (B-5)

Berita Terbaru