Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

2 Pemuda Sukamara Jadi Tersangka Setelah Buat Konten Ujaran Kebencian

  • Oleh Norhasanah
  • 14 September 2020 - 19:56 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Membuat konten Youtube berisi ujaran kebencian, 2 pemuda berinisial WG (20) dan LS (21) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sukamara, Senin 14 September 2020.

Tersangka dilaporkan sejumlah pihak setelah vidio yang diunggah tersangka WG di channel Youtube bernama Golden Arena Official pada 2 September 2020 viral di masyarakat.

"Pada 28 Agustus, mereka ini membuat broadcast, merekam pembicaraan mereka berdua, kemudian pada 2 September di upload di channel tersebut," kata Kapolres Sukamara AKBP I Gede Putu Dedy Ujiana dalam rilisnya.

Akibat kata-kata yang diucapkan tersangka dalam vidio tersebut sehingga menimbulkan kemaraham masyarakat

Sehingga Polres Sukamara mengambil langkah cepat untuk melakukan pemeriksaan setelah adanya laporan.

"Kita melakukan pemeriksaan saksi-saksi, kemudian pemeriksaan ahli, baik ahli bahasa maupun ahli IT, sehingga kita saat ini bisa menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujarnya.

Pihak kepolisian juga menyita barang bukti yang digunakan tersangka dalam pebuatan vidio broadcast berupa camera, microphone, laptop, CPU, monitor, tripod dan juga akun channel Youtube yang digunakan tersangka.

Diektahui, dalam vidio tersebut, tersangka menyebutkan kata-kata tidak pantas terhadap profesi guru. (NORHASANAH/B-6)

Berita Terbaru