Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Kotim Berlakukan Perbup Protokol Kesehatan, Sanksi Denda Bukan Jadi Pilihan

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 15 September 2020 - 09:15 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah memberlakukan peraturan bupati terkait penerapan protokol kesehatan. Namun berbeda dengan daerah lain. Sanksi denda berupa uang bukan hal utama yang diterapkan.

"Untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat, kami bukan memilih sanksi denda. Namun berupaya agar masyarakat sadar akan menjaga diri mereka dari Covid-19," ujar Bupati Kotim Supian Hadi, Selasa, 15 September 2020.

Perbup Nomor 29 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, mengatur sanksi yang tegas bagi pelanggar. Namun denda tidak diberikan kepada masyarakat umum, hanya saja bagi pelaku usaha dan warga yang menggelar kegiatan yang mengumpulkan orang banyak, sanksinya sangat tegas.

Bahkan, dalam Perbup disebutkan bahwa sanksi tegas bagi pelaku usaha tidak hanya teguran lisan dan tertulis saja. Tetapi pencabutan izin usaha menjadi sanksi berat, jika memang ditemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan.

Tidak hanya itu, bagi warga yang menggelar resepsi pernikahan, pembubaran kegiatan tanpa pemberitahuan jadi hal yang utama dijalankan oleh penegak Perbup, jika ditemukan tidak menjalankan protokol kesehatan.

"Perbup ini akan terus kami sosialisasikan dalam beberapa hari ke depan. Setelah itu, penegakan akan dijalankan," kata Supian.

Dirinya mengungkapkan, tidak dipilihnya sanksi berupa denda uang karena ia tidak ingin masyarakat merasa terbebani. Apalagi, di tengah perekonomian yang sulit seperti saat ini.

Sehingga, pemerintah tidak ingin menambah daftar panjang keresahan dan kesulitan masyarakat. Oleh sebab itu, meningkatkan kedisiplinan melalui cara-cara lainnya, menjadi pilihan mereka. Hal itu supaya masyarakat tetap disiplin, dan mau menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari tanpa ada tekanan lewat sanksi denda.

"Mudah-mudahan apa yang telah kami upayakan ini dapat menggapai tujuan yang kita inginkan bersama. Yakni memerangi Covid-19 di Kotim ini," harap Supian. (MUHAMMAD HAMIM/B-7)

Berita Terbaru