Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejagung Ungkap Peran Andi Irfan Jaya dalam Kasus Pinangki

  • Oleh ANTARA
  • 18 September 2020 - 19:01 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengungkapkan peran tersangka Andi Irfan Jaya dalam kasus korupsi penerimaan gratifikasi pegawai negeri terkait pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung.

Andi adalah perantara yang memberikan uang dari Djoko Tjandra untuk Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"Djoko memerintahkan adik iparnya yaitu Herriyadi Angga Kusuma (almarhum) untuk memberikan uang kepada terdakwa Pinangki melalui Andi Irfan Jaya di Jakarta sebesar 500 ribu dolar AS sebagai uang muka. Selanjutnya Andi Irfan memberikan uang 500 ribu dolar AS tersebut kepada Pinangki," kata, Jumat 18 September 2020.

Kronologinya pada sekitar November 2019, Pinangki selaku seorang Jaksa di Kejaksaan Agung bersama-sama dengan pengacara Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya bertemu dengan Djoko Soegiarto Tjandra yang merupakan buronan terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali di kantornya di The Exchange 106 Lingkaran TrX Kuala Lumpur, Malaysia.

Saat itu Djoko meminta Pinangki dan Anita untuk membantu pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung RI melalui Kejaksaan Agung dengan tujuan agar pidana terhadap Djoko berdasarkan Putusan PK Nomor:12 PK/ Pid.Sus/2009 tanggal 11 Juni 2009 tidak dapat dieksekusi sehingga Djoko dapat kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani hukuman.

Atas permintaan ini Pinangki dan Anita bersedia membantu. Djoko pun bersedia menyediakan imbalan berupa uang sebesar satu juta dolar AS untuk Pinangki terkait pengurusan untuk kepentingan perkara tersebut.

Hari menuturkan dana tersebut akan diserahkan melalui pihak swasta yaitu Andi Irfan Jaya selaku rekan Pinangki.

"Hal itu sesuai dengan proposal 'Action Plan' yang dibuat oleh terdakwa Pinangki dan diserahkan oleh Andi Irfan Jaya kepada Joko Soegiarto Tjandra," katanya.

Selain itu, Pinangki, Andi Irfan Jaya, dan Djoko juga bersepakat untuk memberikan uang sejumlah 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan di Mahkamah Agung guna keperluan mengurus permohonan fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung.

Selanjutnya Djoko menyuruh adik iparnya yaitu mendiang Herriyadi Angga Kusuma untuk memberikan uang kepada Pinangki melalui Andi Irfan Jaya di Jakarta sebesar 500 ribu dolar AS sebagai uang muka dari satu juta dolar AS yang dijanjikan.

Berita Terbaru