Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kongres I Masyarakat Dayak Lintas DAS Kalteng Hasilkan 19 Poin Rekomendasi

  • Oleh Hendri
  • 23 September 2020 - 16:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kongres I Masyarakat Dayak Lintas DAS Kalteng yang digelar sejak 17-19 September 2020 telah mendapatkan kesimpulan akhir berupa rekomendasi, dan sudah ditandatangani semua perwakilan.

Berdasarkan usulan yang disampaikan melalui kongres tersebut, ada 19 poin penting rekomendasi agar diperhatikan dan dilaksanakan pemerintah daerah, dengan tujuan menyejahterakan masyarakat Dayak di Kalteng.

Rekomendasi tersebut kemudian disampaikan Ketua Pengarah Thoeseng TT Asang dan Ketua Panitia, Helduk Ducun Umar beserta jajaran melalui konferensi pers, Rabu, 23 September 2020.

Berikut 19 rekomendasi tersebut :

1. Mendukung dan mengawal Kebijakan Presiden Republik Indonesia dan Gubernur Kalimantan Tengah yang sudah diatur dalam regulasi ketahanan pangan Nasional melalui Program Strategis Nasional (Food Estate).

2. Dalam pelaksanaan Mega Proyek Food Estate tersebut di Kalimantan Tengah Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib memberdayakan Sumber Daya Manusia lokal dan prasana penunjang lainnya.

3. Menolak Penempatan Warga Transmigrasi Baru dari luar wilayah Kalimantan Tengah (memberlakukan moratorium untuk tidak membuka lahan transmigrasi baru), dan mendesak melakukan revitalisasi, intensifikasi, dan ekstensifikasi Pertanian di semua Kawasan Transmigrasi dan Eks Kawasan Transmigrasi Kalimantan Tengah, sebagai Kawasan penyangga Ketahanan Pangan di Kalimantan Tengah.

4. Mendesak DPR RI, Pemerintah Pusat membuat dan mengesahkan Undang-undang Perlindungan Masyarakat Adat dan masuk dalam Prolegnas Tahun 2020, dan disahkan sebagai Undang-Undang paling lambat Desember tahun 2020.

5. Kepada Presiden RI, Kementerian PAN/RB dalam hal rekruitmen ASN, Wajib merelokasikan quota ASN untuk masyarakat lokal dengan presentase 70 persen

6. Kepada Presiden Republik Indonesia dan DPR-RI mendesak agar Provinsi Kalimantan Tengah diberikan Otonomi Khusus dalam Kebijakan Pemerintahan.

7. Kepada Presiden RI dan DPR-RI agar menyetujui pembentukan Partai Lokal di Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Terbaru