Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPK Setor Rp 400 Juta dari Terpidana Mantan Wali Kota Blitar

  • Oleh ANTARA
  • 23 September 2020 - 23:00 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor Rp 400 juta ke kas negara yang merupakan pembayaran uang denda dari terpidana mantan Wali Kota Blitar Muh Samanhudi Anwar terkait perkara suap proyek pekerjaan di Pemerintah Kota Blitar.

"Senin (21/9/2020), Jaksa Eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu telah melakukan penyetoran ke kas negara sebagai pembayaran uang denda sejumlah Rp400 juta atas nama terpidana Muh Samanhudi Anwar," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 23 September 2020.

Pembayaran denda itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 2440 K/Pid.Sus/2019 tanggal 25 September 2019 jo putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 14/Pid.Sus-TPK/2019/PT. SBY tanggal 16 April 2019 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 163/Pid.Sus/TPK/2018/PN. SBY tanggal 24 Januari 2019.

Selanjutnya Senin (21/9) juga telah dilakukan penyetoran ke kas negara sebagai pembayaran uang denda sejumlah Rp200 juta dan uang pengganti sejumlah 37 ribu dolar AS yang merupakan cicilan pertama dari terpidana Kamaludin yang merupakan perantara suap kepada Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar.

"Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 82/Pid.Sus/TPK/2017/PN. Jkt. Pst tanggal 4 September 2017," katanya.

Jaksa Eksekusi KPK Alandika Putra pada Senin (14/9) juga telah menyetor ke kas negara sebagai pembayaran uang denda sejumlah Rp250 juta dari terpidana Joe Fandy Yoesman alias Asiang dari unsur swasta dalam perkara suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018. 

"Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi No. 26/Pid.Sus/2019/ PN dan Putusan PK dari MA RI No. 265 PK/Pid.Sus/2020," tuturnya.

Dia mengatakan KPK akan terus berupaya maksimal melakukan "asset recovery" hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati terpidana korupsi baik melalui penagihan uang pengganti maupun denda.

ANTARA

Berita Terbaru