Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jual 8 Paket Sabu Dijanjikan Upah Rp 700 Ribu

  • Oleh Naco
  • 25 September 2020 - 12:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Heriansyah alias Heri (38) mengaku menjual sabu milik Amat, dan saat itu dirinya diminta menjual sebanyak 8 paket.

"Jika habis terjual saya dijanjikan upah sebesar Rp700.000," kata terdakwa saat sidang, Jumat 25 September 2020.

Dalam keterangannya terdakwa mengatakan sebagian sabu sudah sempat diantarnya kepada pemesan Namun siapa namanya dirinya tidak mengetahui secara persis.

Sementara itu sabu itu ada di tangannya setelah diserahkan Amat melalui Rio yang datang langsung ke kediamannya hingga akhirnya sabu tersebut diserahkan kepada pemesan.

Belum habis terjual terdakwa diamankan, dari pengakuannya kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit dan penuntut umum sudah 8 kali menjual sabu atas suruhan Amat tersebut.

Terdakwa mengaku diamankan anggota Satreskoba Polres Kotim pada Selasa, 30 Juni 2012 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan samekto Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Dari hasil penggeledahan ditemukan 6 bungkus plastik klip sabu dengan total berat keseluruhan 29,28 gram yang disimpan dalam 1 buah bohlam lampu yang diletakkan di bawah jok sepeda motor. (NACO/B-5)


TAGS:

Berita Terbaru