Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Jadwal Penyaluran BST Tahap 6 di Barito Timur

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 25 September 2020 - 16:30 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Dinas Sosial Kabupaten Barito Timur mengawal penyaluran bantuan sosial tunai atau BST Kementerian Sosial tahap 6 yang dilakukan PT Pos Indonesia.

Kepala Dinas Sosial Barito Timur, Riza Rahmadi menjelaskan, penyaluran BST dilakukan selama empat hari dimulai tanggal 25 September 2020.

"Hari ini penyaluran khusus untuk Kelurahan Tamiang Layang," ungkap Riza saat menyerahkan BST secara simbolis kepada keluarga penerima manfaat atau KPM di Kantor Pos Tamiang Layang, Jumat 25 September 2020.

Sedangkan pada tanggal 26 September, penyaluran BST dilanjutkan kepada 16 desa yang ada di Kecamatan Dusun Timur bertempat di Kantor Pos Tamiang Layang.

Pada hari yang sama juga dilakukan penyaluran untuk warga Kecamatan Dusun Tengah bertempat di Gedung Batara Lingga Ampah.

Selanjutnya, pada tanggal 27 September di Kecamatan Awang bertempat di kantor Camat Awang, Kecamatan Patangkep Tutui di kantor Camat Patangkep Tutui, Kecamatan Paku di Balai Desa Kupang Baru, Kecamatan Karusen Janang di balai Desa Kupang Baru serta Kecamatan Raren Batuah bertempat di halaman kantor Camat Raren Batuah.


Terakhir pada tanggal 28 September, penyaluran dilakukan bagi Kecamatan Benua Lima bertempat di Kantor Pos Tamiang, Kecamatan Paju Epat di Kantor Pos Tamiang Layang dan Kecamatan Pematang Karau bertempat di halaman SMP Negeri Jihi.

Dalam penyaluran BST, Riza mewajibkan setiap KPM  yang akan penerima BST membawa KK dan KTP asli maupun fotocopy.

"KPM yang diwakilkan, maka pihak yang mewakili harus terdaftar dalam KK yang sama dengan KPM serta membawa KK, KTP asli KPM dan surat sakit dari pihak kesehatan bagi KPM yang sakit serta surat keterangan cacat dari pemdes atau kelurahan bagi KPM yang cacat," kata Riza.

Dia melanjutkan, jika ada perbedaan nama atau NIK dalam KTP dan KK, wajib membawa surat keterangan dari Disdukcatpil atau pemdes dan kelurahan.

"KPM sudah meninggal dunia, bansos hanya bisa diambil oleh ahli waris yang masih terdaftar dalam KK yang sama serta wajib membawa surat keterangan kematian," imbuh Riza.

Berita Terbaru