Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pejabat Pemkab Pasaman Barat Dilaporkan ke Bawaslu

  • Oleh ANTARA
  • 25 September 2020 - 23:41 WIB

BORNEONEWS, Simpang Empat - Seorang oknum pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat berinisial IN dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait unggahan di media sosial Facebook yang diduga memihak kepada salah satu calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2020.

"Sangat disesalkan, karena selain Aparatur Sipil Negara (ASN), beliau juga salah seorang Asisten di Sekretariat Daerah Pemkab Pasaman Barat," kata pelapor Tri Tegar Marunduri, Kamis 24 September 2020.

Dia mengatakan dalam aturannya sudah jelas ASN harus dan wajib netral dan tidak memihak serta tidak ikut mengampanyekan calon bupati dan wakil bupati. Menurutnya, setelah melihat postingan IN di Facebook sudah mengarah kepada keberpihakan ke salah satu calon yang ada.

Tindakan yang dilakukan tidak mencontohkan sikap netralitas seorang ASN. Dia menyebutkan oknum ASN itu membuat postingan di group Facebook dengan menorehkan tulisan dan foto-foto baliho, seolah menunjukkan sikap keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon.

Di dalam status Facebook-nya berbunyi posko lanjutan di Koto Sawah Ujung Gading, "Basamo Mangko Manjadi", Yes disertai dengan foto baliho. Melihat postingan itulah, ia berinisiatif membuat laporan ke Bawaslu, sebab diduga sudah menggambarkan memihak salah satu calon.

"Apalagi beliau seorang pejabat asisten yang harus menjadi contoh bagi ASN lainnya. Saya berharap, dengan laporan ini akan membuat efek jera terhadap ASN yang berpihak dalam pilkada ini," ujarnya pula.

Ia berharap semua ASN dapat netral sesuai aturan perundang-undangan. Jangan ikut kampanye dan mari ciptakan demokrasi yang jujur dan adil.

Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Pasaman Barat Beldia Putra membenarkan pihaknya menerima laporan terkait unggahan oknum ASN di Facebook.

Pihaknya sudah melakukan pengkajian dan klarifikasi dengan memanggil saksi dari Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pasaman Barat dan terlapor.

Sebab, sebelum dilakukan register laporan itu harus memenuhi dua syarat yakni syarat formil dan syarat materiil. Sedangkan terhadap laporan itu telah memenuhi syarat.

Berita Terbaru