Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Prasyarat Pengakuan Masyarakat Adat Dinilai Berat

  • Oleh Tim Borneonews
  • 26 September 2020 - 20:40 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Pengamat  Kehutanan Sadino menilai prasyarat pengakuan masyarakat hutan adat (MHA) secara hukum berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35 Tahun 2012 sangat berat dan membebani masyarakat adat yang belum terdaftar. Tertera dalam keputusan tersebut, persyaratan komunitas MHA salah satunya adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosia, dan hukum. 

"Yang dikaji hanya keputusan itu saja, dan prasyarat sangat-sangat ketat. Jadi saya katakan prasyarat ini hampir semua regulasi sangat berat," kata Sadino saat webinar yang bertajuk Merawat Industri Sawit Ditengah Isu Masyarakat Adat yang diadakan Majalah Sawit Indonesia, belum lama ini.

Pengakuan untuk MHA sudah tertuang dalam berbagai regulasi seperti Pasal 18 B Ayat (2) UUD 1945, Pasal 67 Ayat (1) UU nomor 41 Tahun 1999, Pasal 2 Ayat (9) UU Nomor 32 Tahun 2004. 
Selain itu, dari Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 dan lainnnya.

"Pemerintah bertugas membuat regulasi untuk mengharmonikan banyaknya regulasi tersebut. Namun hingga kini belum sampai ke titik harmonis sehingga terpencar-pencar di beberapa kementerian," ujar Sadino.

Dalam Putusan MK Nomor 34/PUU-IX/2011 perlindungan terhadap MHA jelas dikatakan, hak masyarakat harus dilindungi karena hak masyarakat diberikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hak masyarakat tersebut berupa hak milik, HGU, HGB, hak pakai, hak pengelolaan, dan hak lainnya yang diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan seperti izin.

"Jadi sebenarnya, untuk industri sawit baik perusahaan atau petani sawit sepanjang ada basisnya tidak perlu khwatir," cetusnya.

Selain itu, Sadino menyebutkan kondisi terkini MHA di antaranya inventaris MHA belum optimal, data base MHA yang belum terkelola dengan baik, kurang informasi MHA terkait komitmen Pemerintah Daerah terkait Perda atau produk hukum lainnya terkait pengakuan MHA.

Selanjutnya potensi konflik tenurial dengan hutan adat kurang lebih 14,5 juta hektare, dan klaim wilayah MHA dari Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) seluas 9,2 juta wilayah adat."Dengan melihat kondisi saat ini ada potensi konflik MHA dan BRWA. Saat ini perlunya kolaborasi KLHK dengan ATR/BPN untuk menyelesaikan hal tersebut," tukasnya. (MI/B-5)

Berita Terbaru