Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sabu yang Diambil Dekat Kantor Polisi, Seret Residivis Ini Mendekam 4,5 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 29 September 2020 - 09:51 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa Eko Hidayat dijatuhi hukuman selama 4 tahun dan 6 bulan penjara (4,5) penjara yang memberangkatkan terdakwa sudah pernah dihukum.

Terdakwa dianggap bersalah bersama rekannya Adiyatma Hermawan setelah kedapatan mengambil sabu-sabu di dekat kantor polisi.

Eko juga didenda Rp 800 juta subsider 2 bulan penjara sementara itu sebelumnya dituntut hukuman selama 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 4 bulan kurungan oleh Jaksa Arie Kesumawati.

Terdakwa dalam kasus ini dianggap bersalah oleh majelis hakim yang diketuai oleh AF Joko Sutrisno dan dijerat Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu rekannya Adiyatma dibidik Pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan hukuman selama 6 bulan penjara kepada terdakwa Adiyatma Hermawan," kata hakim, Selasa 29 September 2020.

Sementara itu sidang lalu Adiyatma dituntut selama 8 bulan penjara atas kasus tersebut, tuntutannya ringan karena Eko hanya mengetahui membawa sabu tapi tidak melaporkannya.

Atas vonis ini keduanya menyatakan menerima setelah dianggap terbukti dan ia meyakinkan bersalah setelah diamankan pada Selasa, 20 Juni 2020 pukul 15.00 WIB di Jalan Lintas Kuala Kuayan, Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur atau tidak jauh dari kantor polsek.

Dari mereka diamankan sepaket sabu yang disimpan di dalam sebuah botol yang bertuliskan Herbalife yang rencananya akan diserahkan kepada Eka. (NACO/B-6)

Berita Terbaru