Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD DKI Sepakati Raperda Penanggulangan COVID-19

  • Oleh ANTARA
  • 30 September 2020 - 18:35 WIB

BORNEONEWS, Jakarta  - Fraksi-fraksi di DPRD DKI Jakarta menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penanggulangan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) yang diusulkan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk digunakan sebagai landasan hukum atas berbagai kebijakan yang akan diambil selama masa pandemi.

Hal tersebut terungkap dalam penyampaian pandangan umum  sembilan fraksi  dan jawaban Pemprov DKI Jakarta atas pemandangan umum tersebut pada Rapat Paripurna Perda Penanggulangan COVID-19 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu.

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) DPRD DKI Jakarta yang diwakili oleh Agustina Hermanto, dalam pandangannya menyebutkan secara umum menyetujui rancangan tersebut dengan pertimbangan agar ada landasan hukum yang kuat dan menyeluruh dalam penyelenggaraan penanggulangan COVID-19 di DKI Jakarta.

Akan tetapi, Agustina menyebut PDI-P belum melihat pertimbangan yang menjadi dasar penetapan usulan itu (konsideran), mengingat adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 dan Keputusan Presiden RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang mewajibkan adanya upaya penanggulangan COVID-19 sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat.

"Kami sepakat dengan maksud itu, namun belum terbaca dalam konsideran  PP RI Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan COVID 19; dan Keputusan Presiden RI No.11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan kesehatan masyarakat," kata Agustina dalam rapat paripurna tersebut.

Hal itu senada dengan yang diungkapkan oleh Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Rany Mauliani yang menyebutkan pihaknya mendukung adanya Perda Penanggulangan COVID-19 dan meminta pembahasan mengenai Raperda ini sebaiknya dibahas secepatnya, agar mendapatkan masukan dan penyempurnaan serta ditetapkan menjadi Perda.

"Ditetapkan menjadi Perda dalam rangka optimalisasi pelaksanaan PSBB yang dapat dipatuhi oleh semua kalangan warga Jakarta, sehingga tidak menimbulkan multitafsir dan secara efektif dapat menekan serta memutuskan mata rantai pandemi COVID-19," ujar Rany.

Setelah itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta menyetujui Raperda tersebut, bahkan mereka memandang naskah akademik Raperda Penanggulangan COVID-19 cukup komprehensif.

Wakil Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Solikha mengatakan muatan aturan itu telah mengandung tanggung jawab dan wewenang Pemprov DKI Jakarta sebagai pihak yang membuat kebijakan penanggulangan COVID-19 di Jakarta.

"Pelaksanaan PSBB juga mendapat payung hukum daerah melalui Raperda ini selain peraturan tentang peningkatan pelayanan kesehatan," kata Solikha.

Berita Terbaru