Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Ringkus 3 Penjudi Online di Sampit

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 30 September 2020 - 21:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Satreskrim Polres Kotim menangkap 3 tersangka tindak pidana perjudian tebak angka atau togel online di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Adapun 3 tersangka tersebut yakni berinisial BM, DP, dan seorang perempuan yang berinisial YM. Mereka ditangkap setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat. 

"Ketiga tersangka merupakan satu jaringan. Mereka memiliki peran masing-masing dalam aksi perjudian tersebut," kata Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin saat ekspos, Rabu, 30 September 2020. 

Seperti peran tersangka BM, yang merupakan pengepul angka pesanan pembeli. Setelah itu, angka diserahkan kepada DP dan selanjutnya dikirim ke YM, bandar judi online tersebut.

Tersangka YM yang menerima kumpulan nomor dari DP, kemudian memasang angka yang tersebut ke sebuah situs judi online. 

Sementara itu, dari tangan ketiga tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 4 buah ponsel milik untuk bertransaksi, uang hasil perjudian Rp 750 ribu, sebuah buku untuk rekap angka togel, dan sebuah pulpen.

Penangkapan dilakukan pertama kali terhadap tersangka BM, yang dari penggeledahan ditemukan ponsel berisi pesanan nomor togel serta uang pelanggan.

Setelah dilakukan pengembangan, polisu menangkap DP yang merupakan pengepul, dan terakhir tersangka YM. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)

Berita Terbaru