Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Tetap Gelar Perkara Kasus Penghinaan Ahok

  • Oleh Teras.id
  • 03 Oktober 2020 - 23:21 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya tetap melakukan gelar perkara dalam kasus penghinaan terhadap Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Walaupun, Ahok sudah mencabut laporan.

"Segala sesuatunya harus digelarkan (perkaranya) dulu, apakah bisa dicabut atau tidak," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Sabtu, 3 Oktober 2020.

Ahok resmi mencabut laporannya di Polda Metro Jaya pada Senin, 28 September 2020. Pencabutan laporan dan penandatanganan berkas dilakukan oleh pengacara Ahok, Ahmad Ramzy. Kepada awak media, Ramzy menjelaskan alasan kliennya mencabut laporan.

"Pertimbangannya salah satunya karena kedua tersangka sudah mengakui, menyesali perbuatannya, dan mereka berjanji tidak akan mengulangi," kata Ramzy di Polda Metro Jaya, Senin, 28 September 2020.

Selain itu kedua tersangka juga sudah menuliskan penyesalannya di media sosial masing-masing. Menurut Ramzy, alasan lain kliennya mencabut laporan berkaitan dengan umur para tersangka.

"Tersangka ini juga perempuan, dan ada yang sudah lanjut usia, makanya pertimbangannya pak Ahok untuk mencabut laporan ini," katanya.

Dalam kasus penghinaan ini, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu EJ, 47 tahun, dan AS, 67 tahun.

Keduanya ditangkap pada Akhir Juli 2020 di Denpasar, Bali dan Medan, Sumatera Utara. Penyidik memfasilitasi kedua tersangka untuk bertemu Ahok dan istrinya, Puput Nastiti Devi pada Rabu, 23 September 2020.

Keduanya lantas meminta maaf kepada Ahok saat pertemuan itu. AS dinyatakan terbukti mengunggah konten ujaran kebencian terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta itu melalui akun Instagram, @ito.kurnia.

Sementara EJ adalah ketua dari kelompok Veronica Lovers yang diikuti oleh AS di WhatsApp dan Telegram. Veronica tak lain adalah mantan istri Ahok. Melalui akun instagram @an7a_s679, EJ mengunggah hinaan terhadap Ahok. (TERAS.ID)

Berita Terbaru